LAYANAN JASA SERTIFIKASI YANG DISEDIAKAN

Jasa sertifikasi yang disediakan oleh PT Trustindo Prima Karya saat ini adalah sertifikasi skema SVLK (sistem verifikasi legalitas dan kelestarian) yang meliputi :

1. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL)

    Bagi pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan di Hutan Produksi dan di Hutan Lindung,

2. Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan (Legalitas)

    Bagi pelaku usaha pemanfaatan, pengolahan dan/atau perdagangan hasil hutan, mulai dari Hulu yaitu :

    a. PBPH yang belum memilki sertifikat PHL;

    b. Hak Pengelolaan yang belum memilki sertifikat PHL

    c. Persetujuan PKKNK;

   d. Perhutan Sosial; dan

   e. Hutan Hak Milik

   sampai dengan di  Hilir dan Pasar yaitu :

   a. Perizinan berusaha pengolahan hasil hutan (PBPHH);

   b. PB untuk Kegiatan Usaha Industri;

   Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT KB)

    a. Eksportir; dan

    b. Importir

SVLK adalah sistem untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan hutanSkema sertifikasi SVLK merupakan skema mandatory atau wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha terkait yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat SVLK berupa S-PHL (sertifikat pengelolaan hutan lestari) atau S-Legalitas (sertifikat legalitas hasil hutan).