Layanan jasa sertifikasi SVLK oleh LPVI Trustindo Prima Karya, meliputi :

1. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) :
 
Diberikan kepada pemegang :

  1. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH); dan
  2. Hak Pengelolaan Hutan (dh. PERHUTANI di Pulau Jawa.)

yang telah memilki (persyaratan sertifikasi PHL) :

  1. Perizinan berusahan berbasis resiko;
  2. Surat Keputusan (SK) PBPH Menteri Kehutanan atau Hak Kengelolaan Hutan dari Pemerintah;
  3. Dokumen persetujuan pengelolaan lingkungan hidup;
  4. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Jangka Panjang Periode Berjalan yang telah disahkan. (RKUPH / RPKH)
  5. Telah melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan dan usaha pemanfaatan hasil hutan – Tahunan, minimal 3 (tiga) tahun terakhir (RKT / RTT).

2. Serifikasi Legalitas Hasil Hutan – HULU :

Diberikan kepada pemegang :

No. PELAKU USAHA SYARAT SERTIFIKASI
a. PBPH dan Hak Pengelolaan yang belum pernah memilki Sertifikat PHL maupun S-Legalitas
  • Memilki RKUPH / RPKH Periode Berjalan yang telah disahkan.
  • Memiliki RKT / RTT Periode Berjalan yang telah disahkan.
  • Telah melaksanakan kegiatan penebangan.
b. Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK)
 
  • Memilki Hak Guna Usaha / Hak Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
  • Memiliki Rencana Tebang Tahun Berjalan yang telah diverifikasi BPHL Wilayah, dan di sub-mit ke SIPUHH.
  • Telah melaksanakan kegiatan penebangan.
c. Persetujuan Perhutanan Sosial
  • Memilki RKUPH Periode Berjalan yang telah disahkan.
  • Memiliki RKT Periode Berjalan yang telah disahkan.
  • Telah melaksanakan kegiatan penebangan.
d. Hutan Hak Milik – Kayu Tumbuh Secara Alami
  • Memilki hak penguasaan / kepemilikan tanah yang sah..
  • Memiliki Rencana Tebang Tahun Berjalan yang telah diverifikasi BPHL Wilayah, dan di sub-mit ke SIPUHH.
  • Telah melaksanakan kegiatan penebangan.
e. Hutan Hak Milik – Kayu Budidaya.
 
  • Memilki hak penguasaan / kepemilikan tanah yang sah..
  • Tanaman hutan telah masak tebang.

 

3. Serifikasi Legalitas Hasil Hutan – HILIR :
 
Diberikan kepada pemegang :

No. PELAKU USAHA SYARAT SERTIFIKASI
a. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)
  • Memiliki NIB Berbasis Resiko;
  • Sertifikat Standar / SK PBPHH;
  • RPBBI Tahun Berjalan; dan
  • Telah melakukan penerimaan bahan baku kayu bulat.
b. Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri (PBUI)
  • Memiliki NIB Berbasis Resiko;
  • Telah melakukan penerimaan bahan baku olahan kayu setengah jadi/ final produk..
c. Tempat Penampungan Terdaftar – Kayu Bulat(TPT-KB)
  • Memiliki NIB Berbasis Resiko;
  • SK TPT-KB dari Dinas Kehutanan Provinsi atau instansi yang berwenang.
  • Telah melakukan penerimaan bahan baku kayu bulat.
d. Eksportir
  • Memiliki NIB Berbasis Resiko;
  • Telah melakukan penerimaan produk kayu ekspor dari industri tersertifikasi SVLK.
e. Importir.
  • Memiliki API-U
  • Telah melakukan impor kayu atau produk kayu.