KOMITMEN NON DISKRIMINASI

  1. Persyaratan sertifikasi PHL, VLHH Hulu dan VLHH Hilir, yang ditetapkan oleh LPVI PT Trustindo Prima Karya berlaku sama bagi setiap pelaku usaha yang diwajibkan memperoleh sertifikat PHL dan sertifikat Legalitas Hasil Hutan.
  2. PT Trustindo Prima Karya menjamin bahwa akses terhadap proses sertifikasi PHL/VLHH Hilir/VLHH Hulu tidak didasarkan kepada  keanggotaan  asosiasi,  kelompok  atau  kelembagaan  serta  terbuka  bagi  seluruh pemohon yang bergerak dalam bidang usaha sesuai ruang lingkup sertifikasi yang dilakukan oleh PT Trustindo Prima Karya.
  3. Lembaga Sertifikasi PT Trustindo Prima Karya menjamin keterbukaan akses sertifikasi terhadap semua pemohon layanan sertifikasi  sesuai  dengan  lingkup  layanan  yang  dimiliki. Permohonan sertifikasi tidak dipengaruhi oleh kondisi keuangan atau lainnya yang mengakibatkan proses sertifikasi beresiko adanya keberpihakan
  4. Lembaga Sertifikasi PT Trustindo Prima Karya berhak menolak permohonan sertifikasi berdasarkan hasil kajian permohonan sertifikasi jika hasil kajian menunjukkan kondisi tertentu yang menunjukkan potensi adanya kegiatan illegal,  ketidakpatuhan terhadap persyaratan sertifikasi secara berulang, atau isu lainnya yang penting terkait kegiatan calon klien
  5. Lembaga Sertifikasi PT Trustindo Prima Karya menyampaikan kepada calon klien-nya terkait persyaratan, evaluasi, tinjauan, pengambilan keputusan dan surveilen secara  mutakhir.

LPVI PT Trustindo Prima Karya