KETENTUAN TANDA/ LOGO V LEGAL (INDONESIAN LEGAL WOOD) PADA PRODUK

KETENTUAN TANDA/ LOGO V LEGAL (INDONESIAN LEGAL WOOD) PADA PRODUK

 

Acuan

  • Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009 jo. P.68/Menhut-II/2011  jo. P.45/Menhut-II/2012 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
  • Perdirjen BUK No. P.8/VI-BPPHH/2012 Lampiran 6 tentang Pedoman Penggunaan Tanda V-Legal.
  • Pedoman KAN 403-Penilaian Kesesuaian : Ketentuan Umum Penggunaan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI dan/atau Regulasi Teknis.
  • Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.641/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Tanda V-Legal.

Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar VLK yang dibuktikan dengan kepemilikan S-LK.

Tanda/ Logo V Legal (sebagaimana Gambar 1 di bawah ini) dicantumkan pada produk/kemasan produk.

Tanda V-Legal diproduksi/diperbanyak menggunakan format digital EPS, JPEG, dan TIFF yang telah disediakan. Bentuk, desain dan komposisi Tanda V-Legal tidak diperkenankan diubah dengan cara dan alasan apapun.

PEMBUBUHAN, UKURAN DAN WARNA TANDA V-LEGAL

  1. Tanda V-Legal dibubuhkan langsung pada kayu atau produk kayu, kecuali jika tidak dimungkinkan baik karena ukuran produk tersebut terlalu kecil atau karena sifat dari produk tersebut, maka dibubuhkan purchase electronic cigarettes pada kemasan terkecil yang dipergunakan dalam memasarkan kayu dan produk kayu.
  2. Tanda V-Legal dapat dibubuhkan pada kayu dan produk kayu dalam tumpukan, menggunakan sablon atau stempel atau dicetak pada label atau stiker yang ditempelkan ke produk, atau dicetak dan dimasukkan pada kemasan yang terjaga atau dibungkus plastik.
  3. Tanda V-Legal dibubuhkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang proposional, sehingga Tanda V-Legal dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat dikenali selama produk tersebut diperdagangkan.
  4. Warna Tanda V-Legal adalah hijau (Pantone 3415), kecuali jika tidak dimungkinkan maka dapat digunakan warna hitam, dengan tipe huruf Arial Bold.
  5. Pemegang hak/sub lisensi penggunaan Tanda V-Legal dapat mengubah/menyesuaikan ukuran Tanda V-Legal secara elektronik hingga lebar minimum 36 mm (1,4”).
  6. Bagi IUPHHK-HA yang telah mendapatkan S-PHPL atau S-LK dan menerapkan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) online, Tanda V-Legal dapat dibubuhkan pada kayu bulat bersama dengan barcode.
  7. Tanda V-Legal dapat digunakan untuk kepentingan promosi di media cetak, brosur, ataupun iklan di televisi.

x-LVLK-004-IDN

Keterangan :

x : Nomor sertifikat yang diterbitkan oleh LVLK MHI

Share this post