SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (SVLK)
adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Sertifikasi Legalitas Kayu dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP)

PEMEGANG IZIN YANG DIWAJIBKAN MEMILKI S-LK
Kepemilikan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK), berlaku bagi pemegang :
- IUIPHHK, termasuk IPKR
- IUI
- TDI
- TPT
- IRT/Pengrajin
- Eksportir Non Produsen
- Pemilik Hutan Hak
- HKm, HTR, HD, & HTHR
- Pemegang IPK, termasuk IPPKH
Dalam hal pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT (HTI), IUPHHK-RE, dan Unit Pengelolaan yang belum memiliki S-PHPL, maka diwajibkan memilki S-LK.

PERSYARATAN BAGI PEMEGANG IZIN DAPAT DILAKUKAN SERTIFIKASI LEGALITAS KAYU
- MEMILIKI AKTE PENDIRIAN BADAN USAHA atau KTP bagi USAHA PERORANGAN atau AKTE PEMBENTUKAN KELOMPOK bagi Kelompok Pemohon Sertifikasi Secara Group.
- MEMILKI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU ATAU INDUSTRI PRODUK BERBAHAN BAKU KAYU.
- PRODUKSI KAYU (PENEBANGAN) ATAU INDUSTRI PRODUK KAYU, TELAH BERJALAN.
- TELAH MENGISI APLIKASI PERMOHONAN SERTIFIKASI, TERMASUK MENYELESAIKAN KONTRAK (SPK).
REGULASI PEMERINTAH YANG DIGUNAKAN SEBAGAI ACUAN PELAKSANAAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
- Peraturan Menteri LHK Nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 25/M-DAG/PER/4/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan;
- Peraturan Direktur Jenderal PHPL Nomor: P.14/PHPL/SET/4/2016 Tentang Standar Dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK); DAN
- Peraturan Direktur Jenderal BUK Nomor: P.15/VI-BPPHH/2014 tentang Mekanisme Penetapan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) sebagai Penerbit Dokumen V-Legal
LINGKUP AUDIT STANDAR VERIFIKASI LEGALITAS KAYU VLK)
Audit dalam rangka penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan dan pelaksanaan standar VLK oleh pemegang izin, dilaksanakan pada saat :
- SERTIFIKASI AWAL, yaitu kegiatan dalam rangka perolehan S-LK;
- PENILIKAN, yaitu kegiatan dalam rangka pemeliharaan sertifikat; dan
- RESERTIFIKASI, yaitu kegiatan dalam rangka pembaharuan masa berlaku sertifikat.
STANDAR VERIFIKASI LEGALITAS KAYU YANG DIGUNAKAN PADA PELAKSANAAN AUDIT
|
JENIS IZIN USAHA |
STANDAR VLK YANG DIGUNAKAN* |
|
IUPHHK-HA, IUPHHK-HT (HTI), IUPHHK-RE, dan Unit Pengelolaan |
|
|
IUPHHK-HKm, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, dan IUPHHK-HTHR, |
|
|
Pemilik Hutan Hak, termasuk HGU, Hak Pakai, Titisara, Tanah Bengkok, Hutan Milik Desa, Hutan Adat dan Kuburan |
|
|
Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), termasuk IPPKH |
|
|
IUIPHHK Kapasitas Produksi lebih dari 6.000 m3/tahun dan IUI dengan investasi lebih dari Rp. 500 Juta. |
|
|
IUIPHHK Kapasitas Produksi ≤ 6.000 m3/tahun dan IUI dengan investasi ≤ Rp. 500 Juta. |
|
|
Tanda Daftar Industri (TDI) |
|
|
Industri Rumah Tangga (IRT)/Pengrajin |
|
|
Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) |
|
|
Eksportir Non Produsen |
*) = Perdirjen PHPL No. P.14/PHPL/SET/4/2016

MASA BERLAKU S-LK & PELAKSANAAN PENILIKAN
|
JENIS IZIN USAHA |
MASA BERLKU S-LK & PENILIKAN |
|
IUPHHK-HA, IUPHHK-HT (HTI), IUPHHK-RE, dan Unit Pengelolaan |
3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali |
|
IUPHHK-HKm, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, dan IUPHHK-HTHR, |
6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali |
|
Pemilik Hutan Hak, termasuk HGU, Hak Pakai, Titisara, Tanah Bengkok, Hutan Milik Desa, Hutan Adat dan Kuburan |
10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali |
|
Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), termasuk IPPKH |
1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. |
|
IUIPHHK yang seluruh bahan bakunya menggunakan kayu hutan hak yang penata usahaan hasil hutannya menggunakan Nota Angkutan atau SKAU |
6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali |
|
IUIPHHK dengan Kapasitas Produksi lebih dari 6.000 m3/tahun. |
3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali |
|
IUIPHHK Kapasitas Produksi ≤ 6.000 m3/tahun |
6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali. |
|
IUI dengan investasi lebih dari Rp. 500 Juta. |
6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali. |
|
IUI dengan investasi ≤ Rp. 500 Juta, TDI, TPT dan Eksportir Non Produsen. |
6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali |
|
Industri Rumah Tangga (IRT)/Pengrajin |
10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali |