Pengumuman Untuk Importir

PENGUMUMAN

A. REGISTRASI

1. Masuk ke silk.dephut.go.id

2. Klik menu register

3. Klik menu link register rekomendasi impor

4. Isi semua kotak

5. Jika kotak untuk upload dokumen tidak muncul, update dulu adobeflashplayer (program dapat diunduh di google)

6. Jika ada menu tambah dan tambah ijin, di klik.

7. Jika sudah semua klik submit.

8. Jika regis berhasil, akan masuk link biru ke email yang Ibu daftarkan.

9. Klik link tersebut maka akan muncul form permohonan yang sudah terisi

10. Print halaman 1 di kop perusahaan dan halaman 2 ditandatangani dan dicap diatas meterai Rp. 6000

11. Buat surat kuasa dari direktur ke operator

12. Butir 10 dan 11 discan lalu email ke subditivlk@gmail.com dan hardcopynya dikirim ke :

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lt. 11
Jl. Gatot Subroto Jakarta Pusat

13. Importir akan menerima password sebagai bukti persetujuan

14. Password akan importir gunakan untuk login dan membuat uji tuntas.

15. Persyaratan yang harus disiapkan dapat dilihat di menu publikasi Alur Penerbitan Rekomendasi Impor

B. Uji Tuntas/UT (Due Diligence)

1. Login

2. Klik Data Rekom Impor

3. Pilih List Uji Tuntas

4. Klik Tambah 

5. Refer menu publikasi No. 1 (Contoh uji Tuntas)

6. Untuk link referensi nama ilmiah dapat dicari di google dengan kata kunci 'distribution of ... (nama latin species/jenus kayu)' lalu copy linknya untuk dimasukkan di kolom nama dagang dan nama ilmiah serta negara asal

7. Untuk link referensi di kolom sertifikat dapat diisi info.fsc.org / pefc.org (jika sertifikat yang dimiliki produsen adalah FSC atau PEFC)

8. Untuk link referensi kesesuaian aturan negara ekspor dicari di google dengan kata kunci 'prohibited and restricted list from ... (negara muat, bisa lebih dari 1, usahakan pilih link yang ada customsnya)' lalu copy linknya untuk dimasukkan di kolom kesesuaian aturan negara ekspor

9. Klik Save dan Simpan Dokumen

10. Pastikan kembali pengisian HS Code, Uraian Barang, dan Rencana Impor Tahun Berjalan sudah sesuai dengan kebutuhan impor.

11. Centang kotak kosong samping nomor. Klik Aksi, Pilih Kirim

12. Ulangi step 4 jika suplier lebih dari 1 (satu)

C. Deklarasi Impor/DI

1. Login

2. List deklarasi impor

3. Tambah

4. Pilih jenis permohonan 'Baru'

5. Isi pelabuhan bongkar (bisa lebih dari 1)

6. Klik Selanjutnya

7. Klik  Choose, klik UT No.1, klik tambah sampai UT no.1 tercopy di tabel bagian bawah

8. Ulangi step 7 untuk UT No. 2 (Jika UT lebih dari 1)

9. Ulangi step 8 sampai semua UT terpilih.

10. Isi rencana impor di kolom kedua dari kanan untuk DI saat ini (6 bulan (yang tidak wajib/belum S-LK)/1 tahun ke depan (yang sudah S-LK))

11. Jika ada 2 species untuk 1 produk komposit/campuran (seperti pulp atau kertas), isi rencana impor hanya di baris pertama (tidak perlu dibagi 2) sesuai UT yang sudah diapprove

12. Klik Selanjutnya

13. Klik Simpan

14. Pastikan kembali pengisian Pelabuhan Bongkar dan Uji Tuntas sudah dimasukkan semua sesuai dengan kebutuhan impor

14. Klik aksi, kirim

D. Revisi RI (Syarat : PI (Persetujuan Impor) sudah terbit, ajukan permohonan kepada Direktur PPHH dengan alasan revisi dilampiri copy PI, copy kartu kendali dan excel realisasi impor dari setiap suplier sesuai kartu kendali/saat pengajuan revisi)

1. Login

2. Klik menu Rekomendasi impor

3. Klik tanda gambar revisi (kolom terkanan tabel)

4. Klik semua uji tuntas lalu klik revisi

5. Ajukan uji tuntas baru (jika revisi selain berupa perubahan volume/kuota rencana impor)

6. Untuk uji tuntas yang hanya berupa perubahan volume/kuota rencana impor, dapat menggunakan uji tuntas lama dengan mengubah rencana impor.

7. Jika point 5 dan 6 telah diapprove penelaah, lanjutkan ke DI.

8. Step DI seperti point D (jenis permohonan 'Revisi'), namun UT yang dipilih adalah semua UT yang masih digunakan untuk RI revisi (RI lama akan dicabut sehingga semua UT di RI lama akan dipindahkan ke RI revisi).

9. Saat mengisi rencana impor, rencana impor yang diisi adalah saldo bersih setelah dikurangi realisasi.

10. Klik Simpan

11. Klik aksi, kirim

12. Setelah di Approve, dipastikan kembali masa berlaku RI sesuai dengan RI sebelumnya.

E. Rekomendasi Impor Perpanjangan (jika RI berakhir masa berlakunya)

1. Syarat : Ajukan hardcopy permohonan perpanjangan Rekomendasi Impor ditujukan ke Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan di Blok 1 lt. 11 Gedung Manggala Wanabakti dilampiri dengan :

  - copy PI terakhir

  - copy kartu kendali 

  - copy IUI bagi API-P atau bukti kepemilikan gudang yang berisi informasi luas & kapasitas  gudang bagi API-U, dan  

  - excel realisasi impor per suplier dan per produk (jika 1 suplier ada beberapa produk) sesuai kartu kendali/saat pengajuan perpanjangan.

 

2. Lakukan uji tuntas kembali untuk semua suplier untuk RI perpanjangan (6 bulan/1 tahun ke depan)

3. Setelah diapprove, lanjutkan ke DI

4. Saat DI, untuk jenis permohonan pilih 'perpanjangan'

5. Isi pelabuhan bongkar, klik selanjutnya

6. Isi semua kolom baik DI sebelumnya maupun DI saat ini (perpanjangan)

7. Kolom DI sebelumnya :

a. Rencana Pembelian : rencana impor di RI sebelumnya

b. Realisasi pembelian : realisasi berdasarkan kartu kendali

c. Penjualan (untuk API-U)/Proses Produksi : impor yang dijual/digunakan untuk produksi

d. Stok : realisasi impor yang masih di gudang karena belum dijual/digunakan dalam proses produksi

Sehingga : b maksimal sebesar a atau sebesar c+d

8. Kolom DI saat ini diisi rencana impor untuk 6 bulan/1 tahun ke depan. Rencana Impor di RI akan merupakan saldo dari Kolom DI saat ini dikurangi stok DI sebelumnya.

9. Setelah di Approve, dipastikan kembali masa berlaku Rekomendasi Impor.
 

Contoh Pengisian Tabel Deklarasi Impor Untuk RI Perpanjangan dapat dilihat pada Publikasi - Contoh Pengisian Tabel Deklarasi Impor Untuk RI Perpanjangan

Share this post