Diseminasi Capaian Indonesia-EU FLEGT-VPA
Indonesia hingga saat ini merupakan negara pertama dan satu-satunya di dunia pemegang lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Goverment and Trade). Dalam sambutannya sekaligus Kick Off pada Diseminasi Capaian Indonesia-EU FLEGT VPA, Selasa (4/4/2017) di Jakarta, Staf Ahli Menteri KLHK bidang Industri dan Perdagangan Internasional Lhaksmi Dhewanti di Jakarta, mengatakan bahwa dalam waktu enam bulan sejak penerapan lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu ke Uni Eropa maka sudah diterbitkan lisensi ke 27 negara UE sebanyak 11.817 dan dengan lisensi FLEGT furniture dari Indonesia memiliki posisi tawar lebih kuat, selain ada faktor mutu, kualitas dan desain. Selain itu dengan lisensi tersebut maka produk perkayuan nasional dijamin melewati jalur hijau pintu impor negara-negara Uni Eropa, karena telah memenuhi European Union Timber Regulation (EUTR).
Beliau menyatakan, SVLK tak hanya disiapkan untuk pasar EU namun juga untuk negara lainnya sebagai upaya menjamin legalitas dan keberlanjutan ekspor produk Indonesia. “Dengan Australia, AS dan Jepang juga sedang dilakukan. Kita menyasar pasar-pasar yang besar dulu. Inginnya dengan menyasar mereka, maka market lain juga siap. FLEGT untuk pasar EU, tapi SVLK tak hanya untuk pasar EU,” katanya.
Pada acara Diseminasi Lisensi FLEGT tersebut menghadirkan beberapa narasumber dengan materi presentasi yang bisa didapat dengan mengunduh link dibawah ini :
- https://www.dropbox.com/s/vzcgh4l5pof22hi/1.%20PPT%20Diseminasi%204%20April_Rufiie.pptx.pdf?dl=0 (Materi berisikan tentang Capaian dan Tantangan Pelaksanaan Lisensi FLEGT. Dipresentasikan oleh Dr. Rufi’ie, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KemenLHK).
- https://www.dropbox.com/s/tvbhe74e4z23wdu/2.%20PENGALAMAN%20DAN%20TANTANGAN_Rudy.pptx.pdf?dl=0 (Materi berisikan tentang Pengalaman dan Tantangan LP-PHPL dan LVLK dalam Menunjang Pelaksanaan FLEGT-VPA. Dipresentasikan oleh Bapak Rudy Setyawan, Perwakilan Forum LVLK).
- https://www.dropbox.com/s/ye9zqkokxlk23ch/3.%20Bahan%20Sosialisasi%20Permendag%2012%20.ppt.pdf?dl=0 (Materi berisikan tentang Implementasi Permendag 84/M-DAG/PER/12/2016 jo. Permendag No. 12/M-DAG/PER/2/2017 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Dipresentasikan oleh Bapak Muhammad Suaib, Perwakilan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan).
Lisensi FLEGT Indonesia diperoleh melalui penerapan sistem serttifikasi yang disebut Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), lanjutnya, ini menunjukkan bahwa SVLK kredibel sehingga diterima oleh UE sebagai suatu mekanisme untuk membuktikan legalitas produk perkayuan Indonesia.
Karena di masa lalu produk Indonesia selalu dicurigai illegal. Oleh karena itu pelaksanaan FLEGT juga dalam konteks kaitannya meningkatkan harga diri dan martabat Indonesia di pasar dunia.
Terkait adanya laporan masih terdapat pemalsuan dokumen, menurut dia, pihaknya terus berupaya mencegah hal itu antara lain dengan menerapkan transparansi dan keterbukaan di semua koridor hulu dan hilir.
Ada banyak strategi yang dibangun, kita dekatkan kepada pengguna sehingga tak ada kesempatan untuk memalsukan dokumen. Kita benahi tata kelolanya.
Di dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Ruf’iie mengatakan, sebagai negara pertama pemegang lisensi FLEGT sudah selayaknya Indonesia berbangga selama berlangsungnya tak terdapat kendala.
“Tidak dipungkiri ada halangan kecil yang bisa kita hadapi bersama-sama. SVLK memproses secara online dan tak dipungut biaya apa pun. Apabila diisi secara lengkap maka prosesnya hanya satu hari,” katanya.
Charles-Michel Geurts yang hadir sebagai Deputy Head of EU Delegation menegaskan lisensi FLEGT yang valid membebaskan operator dari kewajiban uji tuntas, karena lisensi tersebut merupakan bukti legalitas kayu.
Dia mengingatkan bahwa peraturan perkayuan Uni Eropa (EUTR) melarang menempatkan di pasar UE produk perkayuan serta semua produk yang terbuat dari kayu ilegal termasuk mebel dan komponen mebel.
EUTR mengharuskan para pedagang UE yang menempatkan produk-produk kayu di pasar UE untuk melakukan prosedur uji tuntas (due diligence), serta mengharuskan operator UE untuk mengarsipkan seluruh data pemasok dan pembeli mereka.
sumber : http://www.dkn.or.id/2017/04/05/diseminasi-capaian-indonesia-eu-flegt-vpa/